Senin, 13 Juli 2009 | 01:09 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Sonya Helen Sinombor
SOLO, KOMPAS.com-Upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air kini menghadapi banyak perlawanan. Praktik-praktik korupsi masih terus berlanjut sementara eksistensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak suka dengan kehadiran KPK.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Preventif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Islam Batik Surakarta (Uniba), Sabtu (11/7) di Hotel Lorin Surakarta.
Seminar dalam rangka Dies Natalis XXVI Uniba menampilkan narasumber Dedie A Rachim (Direktur Pendidikan Layanan Pada Masyarakat KPK), KH Masdar F Masudi MA (Ombudsman RI ), dan Suparman Marzuki SH MSi (Kepala Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta).
Suparman menyatakan korupsi adalah salah satu di antara banyak jenis kejahatan yang tidak akan pernah bisa dihentikan total sampai kapan pun. Ia menilai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, karena terjadinya degradasi moral. "KPK harus kita bela mati-matian, karena banyak orang yang tidak suka kalau KPK kuat," ujarnya.
Menurut Suparman, kecanggihan korupsi terletak pada motif ekonomi, politik atau keduanya. Korupsi menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan lain seperti illegal loging, penyelundupan, penyalahgunaan kekuasaan dan lain-lainnya.
Karena itu melawan korupsi tidak bisa dengan cara biasa, tetapi harus melalui hukum luar biasa. Selain mengubah sistem politik secara mendasar dan mengubah hukum, juga diperlukan perubahan birokrasi pemerintahan, dan pendidikan antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi haruslah menjadi gerakan perlawanan, yang dilakukan secara massif , formal dan informal. Secara formal pendidikan antikorupsi harus masuk dalam kurikulum pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. "Kita harus jujur mengakui pendidikan kita juga manipulatif, dan tidak jarang melakukan korupsi itu sendiri," kata Suparman.
Dedie sependapat dengan Suparman bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa dan harus dihadapi dengan cara-cara yang luar biasa. Aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam pemberantasan korupsi.
bisnis online
![]()
Sunday, July 12, 2009
Banyak Pihak Tak Suka Keberadaan KPK
Thursday, June 04, 2009
Sidang Gugatan MK, Saksi Akui Diintimidasi Kader PA
WEDNESDAY, 03 JUNE 2009 05:02
Banda Aceh | Harian Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Dalam gugatannya SIRA menyatakan pemilu di Aceh sarat dengan intimidasi, kecurangan dan diskriminasi yang dilakukan kader Partai Aceh.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, meminta keterangan 20 saksi dari partai SIRA melalui teleconference, antara ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sedangkan saksi SIRA di Fakultas Hukum Unsyiah.
Azhari Ketua Partai SIRA Bener Meriah dalam kesaksiannya mengungkapkan, terjadi intimidasi yang luar biasa dilakukan Kader Partai Aceh terhadap kader SIRA. “Bahkan dengan ancaman akan dibunuh,” jelasnya.
Menurut dia, ancaman tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pengawas pemilu di sana, namun tidak ada proses lebih lanjut.
Sementara Avianti, saksi dari Kecamatan Syiah Kuala mengungkapkan, saksi TPS dari Partai SIRA diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS saat perhitungan suara di mulai. “Selain itu juga terjadi pengurangan 100 suara untuk SIRA di kecamatan itu,” ungkap dia.
Menurut dia, suara yang dikurangi kemudian berpindah ke salah satu Caleg PA dan Caleg PKS. “Kebetulan Caleg PA tersebut juga merangkap lurah,” jelas dia.
Sementara Angota KIP Aceh dari Ruang Sidang MK menyatakan, laporan yang diajukan partai peserta pemilu ke pihak Panwaslu tidak disertai bukti-bukti penguat. “Sehingga menyulitkan Panwaslu menindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta pada sidang lanjutan pada Kamis besok, Partai SIRA dapat mengajukan bukti-bukti ke persidangan. “Kita mengharapkan bukti-bukti dalam mengambil keputusan, tidak semata dengan penyataan saja,” kata dia.
Secara terpisah, Taufik Abda mengungkapkan kepuasannya atas disidangkan gugatan SIRA oleh MK. “Berarti dari bukti awal yang di ajukan SIRA, MK mengakui bahwa ada kecurangan pemilu di Aceh,” jelas dia.
Kita Berharap dengan ditindaklanjuti kasus ini oleh MK, pada pemilu presiden maupun Pemilu Legislatif 2014 tidak terulang kembali hal-hal seperti ini.(rta)
![]()
Sidang Gugatan MK, Saksi Akui Diintimidasi Kader PA
WEDNESDAY, 03 JUNE 2009 05:02
Banda Aceh | Harian Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Dalam gugatannya SIRA menyatakan pemilu di Aceh sarat dengan intimidasi, kecurangan dan diskriminasi yang dilakukan kader Partai Aceh.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, meminta keterangan 20 saksi dari partai SIRA melalui teleconference, antara ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sedangkan saksi SIRA di Fakultas Hukum Unsyiah.
Azhari Ketua Partai SIRA Bener Meriah dalam kesaksiannya mengungkapkan, terjadi intimidasi yang luar biasa dilakukan Kader Partai Aceh terhadap kader SIRA. “Bahkan dengan ancaman akan dibunuh,” jelasnya.
Menurut dia, ancaman tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pengawas pemilu di sana, namun tidak ada proses lebih lanjut.
Sementara Avianti, saksi dari Kecamatan Syiah Kuala mengungkapkan, saksi TPS dari Partai SIRA diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS saat perhitungan suara di mulai. “Selain itu juga terjadi pengurangan 100 suara untuk SIRA di kecamatan itu,” ungkap dia.
Menurut dia, suara yang dikurangi kemudian berpindah ke salah satu Caleg PA dan Caleg PKS. “Kebetulan Caleg PA tersebut juga merangkap lurah,” jelas dia.
Sementara Angota KIP Aceh dari Ruang Sidang MK menyatakan, laporan yang diajukan partai peserta pemilu ke pihak Panwaslu tidak disertai bukti-bukti penguat. “Sehingga menyulitkan Panwaslu menindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta pada sidang lanjutan pada Kamis besok, Partai SIRA dapat mengajukan bukti-bukti ke persidangan. “Kita mengharapkan bukti-bukti dalam mengambil keputusan, tidak semata dengan penyataan saja,” kata dia.
Secara terpisah, Taufik Abda mengungkapkan kepuasannya atas disidangkan gugatan SIRA oleh MK. “Berarti dari bukti awal yang di ajukan SIRA, MK mengakui bahwa ada kecurangan pemilu di Aceh,” jelas dia.
Kita Berharap dengan ditindaklanjuti kasus ini oleh MK, pada pemilu presiden maupun Pemilu Legislatif 2014 tidak terulang kembali hal-hal seperti ini.(rta)
![]()
Tuesday, May 26, 2009
Kasus Kebobolan Uang Rakyat Aceh Utara Dilaporkan ke KPK
Lhokseumawe | Harian Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bupati Aceh Utara dinilai dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akibat kebijakannya menempatkan uang rakyat ke luar Aceh yang berakhir dengan kebobolan. Sementara pemindahan dana deposito itu dari bank di Aceh ke Jakarta diduga karena ada faktor X.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (25/5), menyebutkan pihaknya sudah melaporkan kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara ke KPK. Selain melaporkan, ia juga sudah membahas kasus itu dengan para penyidik KPK di Jakarta pada 19-20 Mei lalu. “Saya meminta KPK mengambil alih kasus itu, karena kita khawatirkan kasus itu hanya diarahkan kepada kesalahan manajemen bank dan penggelapan. Padahal kasus itu jelas tindak pidana korupsi, karena uang rakyat Aceh Utara disalahgunakan, dibagi-bagi atau dikorupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang dibangun dari hasil pembahasan kasus tersebut, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Disebutkannya, kuat dugaan adanya keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut, mulai dari penyusun skenario, pembobol, dan penerima aliran dana. “Indikasi ini amat kuat karena banyaknya jumlah rekening yang menerima aliran dana itu, mencapai lebih 60 rekening. Siapa saja pemilik rekening itu, akan terungkap bila KPK turun tangan,” kata Alfian.
Untuk mengawal pengusutan kasus itu secara nasional, kata Alfian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kata dia, keberadaan lembaga nonpemerintahan yang kuat untuk mengawal secara serius perkembangan penyidikan kasus itu amat penting. “Karena sejumlah pemangku kepentingan mulai ‘bermain’, di antaranya orang-orang tertentu yang kita duga ingin menyelamatkan bupati dan wakil bupati Aceh Utara dari jeratan hukum. Harap maklum, ini masanya Pilpres, sehingga kepentingan politik bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu,” katanya.
Melanggar UU
Menurut Alfian, bupati dan wakil bupati Aceh Utara tidak bisa lari dari tanggung jawabnya dalam kasus kebobolan uang rakyat tersebut. Ia menilai, dalam kasus itu pimpinan Kabupaten Aceh Utara dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena, kata dia, kasus tersebut muncul akibat kebijakan bupati menempatkan uang rakyat Aceh Utara ke luar Aceh.
“Jadi, bupati dan wabup telah melanggar UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3, yang menyebutkan, ‘setiap orang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Alfian.
Selain itu, lanjut Alfian, bupati Aceh Utara juga melanggar UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Permendagri No.13 tahun 2006 Jo Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 179 ayat (3), yang intinya menyebutkan, ‘uang negara yang didepositokan pimpinan daerah wajib berkonsultasi dengan Legislatif’. “Dalam kebijakan pemindahan uang rakyat Aceh Utara senilai Rp420 miliar ke luar Aceh, bupati tidak pernah berkonsultasi dengan DPRK Aceh Utara,” katanya.
Anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara, Jailani, mengakui bahwa bupati tidak berkonsultasi dengan pihaknya terkait kebijakan itu. Bahkan, kata dia, jauh hari sebelum terjadinya kasus kebobolan itu, Komisi C sudah memanggil bupati. “Tiga kali kami panggil, bupati tidak datang. Yang datang hanya Asisten dan Kabag Keuangan Aceh Utara, dan mereka tidak bisa menjelaskan soal kebijakan,” kata Jailani yang saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Pansus Dana Deposito Aceh Utara.
Faktor X
Pemindahan uang rakyat Aceh Utara senilai Rp420 miliar yang merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBK tahun 2007, dari pos deposito di Bank Pembangunan Daerah atau BPD Aceh Cabang Lhokseumawe ke dua bank di luar Aceh, yaitu Bank Mandiri KCP Jelambar Rp220 miliar dan Rp200 miliar ke Bank Muamalat di Jakarta, diduga karena ada faktor X.
“Pimpinan Kabupaten Aceh Utara sengaja memindahkan uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di BPD Cabang Lhokseumawe senilai Rp420 miliar ke bank di luar Aceh, diduga karena pihak BPD tidak mengabulkan pinjaman dengan nilai puluhan miliar yang diminta oleh wakil bupati untuk pengadaan pesawat,” kata sumber Harian Aceh.
Hal tersebut, kata sumber itu, terjadi akhir tahun 2008 lalu. Saat itu, yang mendekati pihak BPD Cabang Lhokseumawe untuk meminta pinjaman uang adalah Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dan Yunus A Gani Kiran serta Basri Yusuf, masing-masing sebagai Koordinator dan anggota Tim Asistensi Percepatan Ekonomi (TAPPE) Aceh Utara. Karena BPD tidak mengabulkan pinjaman uang, katanya, mereka membahas upaya pemindahan dana deposito Pemkab Aceh Utara ke bank di luar Aceh. “Alasan mereka, bila didepositokan di bank luar Aceh, bunganya mencapai 10,5 persen. Sedangkan di BPD, bunganya lebih kecil,” kata sumber tersebut.
Sumber Harian Aceh di BPD Cabang Lhokseumawe yang dihubungi, kemarin, mengatakan, salah satu pimpinan Kabupaten Aceh Utara pernah mengajukan pinjaman dana senilai Rp50 miliar pada akhir tahun 2008 lalu. “Katanya untuk beli pesawat,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Tidak Mengeluh
Koordinator MaTA, Alfian menilai bahwa alasan bunga yang lebih tinggi di bank yang ada di luar Aceh, hanya sebagai akal-akalan pimpinan Aceh Utara dan kroninya untuk dapat memindahkan dana deposito tersebut. “Pasti ada faktor X di balik pemindahan itu,” katanya.
Alfian menyebutkan, 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh yang selama ini menempatkan dana deposito di BPD Aceh, ternyata tidak pernah mengeluh dengan persoalan bunga. “Jadi, patut kita curigai ada faktor X di balik kebijakan penempatan uang rakyat Aceh Utara ke luar Aceh,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.
“Kita juga mempertanyakan, kemana bunga dari hasil deposito uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar dan Bank Muamalat di Jakarta selama tiga bulan. Uang yang didepositokan Rp420 miliar di dua bank itu, kalau dikali dengan bunga 10,5 persen maka per bulan bunganya Rp44,1 miliar. Tiga bulan, terhitung 4 Februari-4 Mei 2009, maka total bunganya Rp132,3 miliar,” tambah Alfian.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar harus dihukum. “Silahkan diproses, siapa lagi yang mau terlibat, ya dihukum,” kata dia saat dicegat seusai mengikuti upacara serahterima jabatan Danrem-011/Lilawangsa di Lapangan Jenderal Sudirman, Lhokseumawe, Senin (18/5).
Menurut dia, uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di luar Aceh adalah dana cadangan Pemkab Aceh Utara. Uang itu, katanya, sengaja disimpan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita bawa dari sini ke Jakarta untuk mengejar PAD. Kita sudah benar-benar terukur sebelumnya, jadi tidak akan menghambat pembangunan dengan kita simpan dana itu,” kata bupati yang merupakan eks kombatan ini.
Ditanya terkait bunga hasil dari deposito pada bank di luar Aceh, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, “Ya, disetor ke Kasda, kalau tidak salah sekitar 10,5 persen. Daripada di sini 6,5 persen, kan bagus di sana kita dapat 10,5 persen”. Ia menyatakan siap diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kebobolan itu, tapi sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri KCP Jelambar, kebobolan. Diketahui, Rp20 miliar di rekening milik Pemkab Aceh Utara disalahgunakan. "Uang yang hilang Rp20 miliar di rekening milik Pemda Aceh Utara. Ini dibagi-bagi ke orang-orang, disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda saat dihubungi detik.com melalui telepon, Rabu (13/5).
Pembobolan itu terjadi pada 5 Mei 2009, dan pihak Bank Mandiri pusat melaporkan adanya pembobolan ini ke pihak Polda Metro Jaya. Hasil pengusutan sementara, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu pimpinan Bank Mandiri KCP Jalembar, Cahyono, Lista dari pihak luar bank, dan Basri Yusuf, staf ahli bupati yang juga ketua Kadin Aceh Utara.(nsy)
![]()
Jaksa Hadirkan Dua Asisten Dokter
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (25/5), kembali menggelar sidang lanjutan kasus tertinggalnya kain kasa (kain pembalut) di dalam perut pasien, dengan terdakwa dr Taufik Wahyudi. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa Shanty Andriani, menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari, dua asisten dokter dan satu petugas RS Kesdam selaku instrument saat operasi pertama.
Saksi yang dihadirkan itu, diantaranya, Hartini, yang pada saat operasi terhadap korban Ritayanti dia ditunjuk sebagai asisten dr Taufik. Sedangkan saksi kedua adalah, Yusnidar, petugas RSUZA Banda Aceh yang pada saat operasi kedua ditunjuk sebagai asisten dr Andalas. Dua asisten dokter ahli kandungan yang ditunjukkan sebagai saksi tersebut ikut dalam operasi perut korban Ritayanti baik operasi pertama yang dilakukan terdakwa dr Taufik Wahyudi, maupun operasi kedua yang ditangani dr Andalas.
Hartini, selaku asisten terdakwa dr Taufik dalam kesaksiannya mengaku, kain kasa yang digunakan untuk menutupi luka dan membekup darah keluar dari bekas operasi perut korban tidak dilakukan penghitungan baik waktu dipakai maupun hendak dibuang, sehingga tidak dapat diketahui ada atau tidaknya kain kasa yang tertinggal pada setiap korban yang dioperasi. “Setiap penggunaan kain kasa, tidak dihitung jumlahnya berapa yang perlu saja, setelah selesai digunakan kemudian dibuang juga tanpa dihitung,” beber Hartini, didepan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Fattah, didampingi Jamaluddin dan Khamim Thohari, kemarin.
Sementara saksi dari RSUZA, Yusnidar yang menjadi asisten dr Andalas, mengungkapkan bahwa di rumah sakit tempat dia bekerja itu, setiap penggunaan kain kasa pada sebuah operasi caesar tetap dihitung jumlah yang dipakai. “Setiap operasi, kain kasa yang digunakan jumlahnya dihitung dulu, kemudian saat dibuang juga kembali dihitung, untuk menentukan ada yang tinggal atau tidak. Maksudnya kalau berbeda jumlah antara yang dipakai dengan yang dibuang berarti masih ada yang tertinggal. Itu saja gunanya,” ungkapnya di hadapan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hinca IP Pandjaitan.
Dari keterangan kedua asisten yang berbeda rumah sakit, dokter dan tempat operasi tersebut, mengisyarakan adanya perbedaan cara kerja di antara kedua rumah sakit tersebut. Sebab, keterangan saksi dari RS Kesdam berbeda dengan keterangan yang disampaikan RSUZA trhadap tatacara dalam melakukan operasi terhadap pasiennya.
Selain kedua asisten tersebut, jaksa Shanty Andriani, juga turut menghadirkan Juni Ernawati petugas RS Kesdam selaku instrument terdakwa dr Taufik pada operasi pertama yang bertugas menyiapkan alat-alat operasi caesar korban. Usai mendengar kesaksian dari saksi-saksi tersebut, majelis kembali menunda sidang kelalaian dr Taufik Wahyudi SPoG yang membuat orang lain luka berat itu, pada senin (1/6) mendatang.(tz)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.
![]()
Thursday, May 07, 2009
Kantor Alhas Jaya Group Digranat
Lhokseumawe | Harian Aceh--Kantor perwakilan PT Alhas Jaya Group di Kutablang Lhokseumawe, beberapa puluh meter dari rumah Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid, digranat orang tak dikenal (OTK), Rabu (6/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun tiga mobil bolong-bolong dan sejumlah lampu listrik di kantor itu hancur terkena serpihan granat.
Sejumlah warga yang menetap di dekat kantor Alhas Jaya itu mengaku panik saat mendengar ledakan granat. Kepanikan juga dirasakan puluhan pasien Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe yang lokasinya berdekatan dengan lokasi kejadian. “Suaranya menggelegar, kami terkejut dan dibalut ketakutan. Setelah kami cek, ternyata ledakan granat terjadi di kantor kontraktor Alhas Jaya,” kata seorang pasien RS Kasih Ibu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli yang turun langsung ke lokasi kejadian mengatakan, suara ledakan granat itu ikut terdengar hingga ke Mapolsek Banda Sakti, yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari tempat kejadian. “Hasil penyelidikan petugas, saat kejadian kantor ini dijaga oleh dua Satpam. Keduanya mengaku sedang tertidur lelap sehingga tidak sempat melihat pelaku,” katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penggranatan itu. Dari hasil olah TKP, kata dia, granat itu lebih dahulu diletakkan di depan pintu kantor Alhas Jaya, baru kemudian diledakkan. “Tidak ada korban jiwa, hanya lampu depan dan lampu dalam kantor meletus kena serpihan. Selain itu tiga mobil yang parkir di tempat ini bolong-bolong,” kata AKBP Zulkifli.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, berupa pemicu granat, serpihan, kaca pintu kantor Alhas Jaya dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut, katanya, dapat membantu tugas polisi dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Komandan Brimob Kompi-4 Jelikat Lhokseumawe, AKP Ian Rizkian, yang turun ke lokasi, memperkirakan granat yang digunakan pelaku adalah jenis manggis. Hal itu diketahui berdasarkan barang bukti serpihan granat yang ditemukan di lokasi kejadian.
Wakil Direktur PT Alhas Jaya, Fatani, saat ditemui di lokasi kejadian mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa pelaku pelemparan granat itu. Selama ini, kata dia, pihaknya tidak memiliki musuh dengan siapa pun. “Kami juga tidak pernah mendapat teror atau intimidasi. Kejadian ini kami serahkan kepada polisi untuk mengungkapnya sampai tuntas,” katanya.
PT Alhas Jaya Group merupakan perusahaan besar ternama. Alhas Jaya Group memiliki sejumlah anak perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah. Alhas Jaya Group, menurut satu sumber, tidak hanya tercatat sebagai rekanan yang bermitra dengan Pemda Aceh, tapi juga ExxonMobil. Tahun ini, perusahaan itu dilaporkan memenangkan tender sejumlah proyek multiyears di Aceh.(irs)
digranat, pt alhas jaya group
Berita terkait : http://www.harian-aceh.com/pase/lhokseumawe/1847-kantor-pa-kota-langsa-digranat.html
![]()
Tuesday, May 05, 2009
21 Parpol di Pidie Tolak Hasil Pemilu
Sigli--Pemilihan umum (Pemilu) di Pidie pada 9 April lalu dianggap rekayasa. Akibatnya, 21 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Pidie, Selasa (14/4) secara resmi menolak hasil pemilu tersebut.
Ke 21 parpol yang ikut menandatangani surat pernyataan penolakan hasil pemilu 2009 antara lain Partai Peduli Bangsa (PPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republikan Nusantara (PRN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Merdeka dan Partai Buruh.
Surat pernyataan penolakan hasil pemilu di Pidie yang diterima Harian Aceh, kemarin, terdapat 11 poin pernyataan, antaranya banyaknya intimidasi di lapangan, terdapat pemilih ganda dan banyak warga yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya, tulis mereka dalam pernyataan itu, dalam masa tenang adanya aksi kampanye dari rumah ke rumah yang diduga dilakukan kader dari Partai Aceh (PA) agar tidak memilih partai lain kecuali PA, juga tidak memilih calon dari DPR RI dan DPD.
DTPS telah diatur secara terencana dan sistematis yang sebelumnya dilakukan Partai Aceh malalui Camat dan aparatur Pemerintah lainnya sehingga kader–kader PA bisa leluasa masuk ke bilik suara untuk mengarahkan pemilih secara langsung untuk memenangkan PA.
“Ada TPS diatur sedemikian rupa, agar mempermudah untuk memonitor warga dalam menggunakan hak pilih, sehingga warga merasa terganggu dan takut dan tidak bebas memilih, sehingga kerahasiaan pemilih tidak ada lagi,” sebut mereka.
Selain itu, pengamanan dari Polri yang didukung TNI juga sangat terbatas sehingga tugas pengamanan kurang maksimal dan adanya tertukar surat suara di sejumlah TPS.
Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Pidie, M. Yusuf Ishaq, kepada Harian Aceh, Selasa (14/4) mengungkapkan, penolakan ini membuktikan banyaknya terjadi intimidasi di lapangan dan pelaksanaan pemilu juga sarat kecurangan, banyak pemilih di tingkat desa yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahkan ada anak di bawah umur yang ikut memilih. “Pemilu di Pidie memang aneh,” ungkap dia.
Katanya, ini merupakan rekayasa yang sistematis yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Partai Aceh. “Pemilu kali ini memang paling aneh dan sudah direkayasa sedemikian rupa. Inilah yang tidak bisa diterima,” tegasnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan sektretaris PBA Pidie, Khalidin Daud, dan pihaknya tetap menolak hasil pemilu di Pidie. “Karena banyak kekerasan dan intimidasi yang terjadi selama ini meski banyak di antara masyarakat yang tidak berani menjadi saksi karena dapat ancaman,” katanya memberi alasan penolakan hasil Pemilu.
Sementara itu, katanya, Kepala Desa dengan terang–terangan melakukan kampanye dengan mengatakan pilih ‘partai sendiri yaitu Partai Aceh, tidak boleh yang lain’, padahal Kepala Desa dalam aturan Pemilu dilarang melakukan kampanye. “Ini yang terjadi pada pemilu di Pidie sehingga kita menolak hasilnya,” ungkapnya.
Ketua PAAS Pidie, Mukhtaroddi, saat ditemui Harian Aceh, kemarin, juga menyampaikan keberatannya menerima hasil pemilu di Pidie. Pemilu di Pidie, sebutnya, tidak demokratis, karena banyak intimidasi yang terjadi di lapangan.
Sayangnya lagi, ungkap dia, masyarakat tidak berani untuk melapor setiap intimidasi yang terjadi, seakan dilapangan aman dan terkendali. “Ini salah satu bentuk pengekangan terhadap rakyat dalam menyuarakan aspirasi politiknya,” katanya. Kondisi ini, tambahnya, terjadi di lapangan, sejak menjelang pemilu hingga pada saat pelaksanaannya. “Wajar saja bila kami menolak hasil pemilu,” tutur Mukhtaroddi.zuk
http://www.harian-aceh.com
![]()
Sunday, May 03, 2009
Gejolak Politik Aceh Dianggap Residu
JAKARTA - Gejolak politik yang masih terjadi di Bumi Rencong, Nanggroe Aceh Darussalam meski perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Aceh telah tercipta dalam perjanjian Helsinki, dianggap sebagai residu.
Hal ini dikatakan Mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Teungku Malik Mahmud yang mewakili Hasan Tiro dalam acara ramah tamah di Ball Room Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/10/2008).
"Ya, biasa di daerah yang baru selesai konflik. Yang penting perdamaian sudah ada di Aceh. Itu merupakan residu," kata Malik.
Menurut Malik, untuk itu, sesuai dengan perjanjian Hensinki, keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak keamanan.
Hal senada juga dikatakan mantan anggota Tim Perunding RI di Helsinki Farid Husein.
"Itu merupakan sisa-sisa dan sudah masuk koridor hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, meski perjanjian perdamaian Helnsinki terwujud, aksi kekerasan masih terjadi di Aceh. Beberapa waktu terakhir, rumah Muzakkir Manaf, mantan Panglima GAM dilempari granat oleh orang tak dikenal. Akibat ledakan tersebut, Rumah Muzakkir yang kini menjadi Ketua Umum Partai Aceh sebagian kaca jendelanya pecah.
Selain itu, satu unit mobil pribadi jenis X-Trail bernomor polisi BL 358 BS juga mengalami kerusakan kecil.
Kerusakan juga dialami dinding beton rumah tetangga Muzakkir yang berjarak sekitar lima meter dari tempat kejadian. (enp)Okezone
![]()
PEMILU 2009 & KONFIGURASI POLITIK ACEH MASA DEPAN
Written by Saiful Akmal | Divisi Riset dan Kajian The Aceh Institute
SEPERTINYA Aceh memang (terlahir) untuk menjadi istimewa dalam segala dimensinya. Sejak masa perjuangan kemerdekaan sampai sekarang, kelihatannya gelar itu masih sangat melekat bagi Aceh. Karena Aceh memang sumber sejarah, Aceh yang menjadi daerah modal ketika republik muda Indonesia sedang dalam masa kritis. Aceh yang menyumbangkan pesawat Garuda kepada Soekarno. Aceh yang mendapatkan gelar istimewa dan syariat islam. Aceh juga yang mendapat status darurat militer, darurat sipil dan tertib sipil. Aceh pula yang kemudian dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dari kandidat independen dalam Pilkada 2006 lalu. Dan yang terbaru. Aceh dan Indonesia menyaksikan bagaimana masyarakat menaruh harapan besar kepada mantan kombatan yang mengalihkan perjuangan gerilyanya menjadi perjuangan politik di parlemen.
Itulah sederet sejarah yang sudah (dan mungkin akan terus) ditoreskan oleh rakyat Aceh kepada dunia. Begitu banyak pelajaran berharga dan pengalaman bernas dari Aceh. Kita belajar dari Pemilu kali ini bagaimana konteks ideologi pilihan masyarakat beralih dari ideologi islam nasional menuju ke ideologi nasionalis ke-Acehan. Meskipun harus diakui pula bahwa kemenangan Partai Demokrat (PD) dan masih relatif stabilnya suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (meskipun menurun sementara keperingkat 3-karena pada pemilu 2004 lalu, PKS menjadi pemenang di ibukota Banda Aceh) masih merefleksikan harapan mereka kepada ideologi nasionalis dan islamis, sebagaimana kemenangan PPP pada beberapa Pemilu masa Orde Baru dan PAN paska reformasi. Jelas sekali pesan yang ingin disampaikan masyarakat lewat Pemilu kali ini, bahwa mereka memang siap dengan hal-hal baru dan jenuh dengan status quo- kalau itu kemudian sedikit atau bahkan sama sekali tidak membawa perubahan. Hasil pemilu tahun ini adalah wujud dari emosi bersama rakyat Aceh. Namun ini tidak boleh menjadikan elit politik partai lain kemudian gundah, karena ternyata animo dan rasionalitas pemilih di Aceh cukup baik, karena mereka pasti akan memberikan hukuman kepada yang sudah diberikan kesempatan, sebagaimana yang kita saksikan kepada Golkar, PDI dan PPP. Artinya tidak tertutup kemungkinan kedepan jika kinerja parlemen dan pemerintah sekarang buruk, mereka juga akan beralih ke yang lain di pemilu-pemilu mendatang.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah bergesernya konstelasi politik nasional menuju dinamika politik dan isu lokal. Ini menjadi menarik, karena inilah keunikan di Aceh. Isu-isu nasional hampir bisa dipastikan tidak menjadi isu yang seksi lagi di Aceh. Sebaliknya isu-isu lokal menjadi semakin populer, diprioritaskan dan akan terus disuarakan dalam ranah perpolitikan nanggroe. Disatu sisi ini menjadi nilai plus, dikarenakan eksekutif dan legislatif akan lebih fokus mensejahterakan dan memperhatikan publik. Kelebihan lain adalah posisi tawar pemerintahan daerah Aceh akan semakin menguat. Namun disisi lain, bisa jadi ini akan menjadi sebuah ruang kosong, khususnya jika pemerintah daerah tidak merespon isu-isu nasional yang mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung ke Aceh. Paling tidak pemerintah Aceh harus terus up-date dengan perkembangan politik dan kebijakan nasional secara umum.
Pesan lain yang kita bisa ambil barangkali adalah berfungsinya pemilu sebagai sarana transformasi konflik di Aceh. Perubahan perjuangan GAM dari konfrontatif menuju diplomatis sebenarnya sudah mulai menampakkan hasil pada Pilkada 2006 lalu. Namun asa dan apresiasi masyarakat semakin terlihat pada Pemilu kali ini, ketika PA kemungkinan besar akan memenangkan Pemilu legislatif dan diprediksi akan menguasai parlemen di tingkat DPRK dan DPRA. Jika ini benar, maka tidak ada alasan lagi bagi eksekutif atau gubernur yang juga nota bene adalah orang penting di PA untuk tidak maksimal dalam melayani rakyat Aceh. Agenda parlemen kedepan diharapkan memang bisa benar-benar mewakili kepentingan mayoritas konstituen-yang dalam hal ini adalah masyarakat Aceh dan bukan kepentingan golongan dan elit PA saja.
Dominannya suara Partai Aceh (PA) memang sudah diprediksikan oleh banyak kalangan. Misalkan oleh riset yang diadakan oleh Access Research Indonesia bekerjasama dengan lembaga lokal-Komunitas Pemuda Intelektual (KPI) Aceh bulan Februari 2009 lalu menempatkan PD dan PA sebagai partai pilihan publik, disusul PKS ditempat ketiga, khususnya di Banda Aceh dan Kota-Kota Besar di Aceh. Terlepas dari kacau-balaunya sistem administrasi Pemilu kali ini, ditambah adanya indikasi kecurangan disana-sini, harus diakui bahwa kita banyak mendapat pelajaran berarti. Adalah tidak arif kalau kemudian kita membenarkan yang salah dan mensalahkan yang benar sehingga menafikan adanya ketidak profesionalan KIP/KPU dan adanya aroma kekerasan, kecurangan dan manipulasi data. Namun kita juga tidak boleh lupa bahwa masyarakat sudah menentukan pilihannya. Dan kita harus menghargai itu. Tinggal kita sama – sama mengawal bagaimana arah serta nasib masa depan Aceh ditangan anggota parlemen baru periode mendatang [] Saiful Akmal | Divisi Riset dan Kajian The Aceh Institute
Kolom ini Kerjasama antara Aceh Institute dengan Harian Aceh | Artikel ini sudah pernah dimuat di Koran Harian Aceh, Selasa 140409.
![]()
Masa Depan Perdamaian & Politik Aceh
Pokok-pokok Pikiran dalam Seminar yang diadakan di Aula Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 16 Desember 2007. Seminar ini diadakan oleh Persaudaraan Aceh bekerjasama dengan YLBHI. PendahuluanlPerdamaian Aceh terselenggara atas kerjasama dan dorongan semua pihak, seperti negara-negara donor. lPerdamaian Aceh juga dilakukan lewat fasilitasi lembaga internasional yang diterima oleh kedua-pihak yang bertikai. lKontrol pemerintah RI atas tentara dan polisi dalam perdamaian Aceh relatif terjaga,
begitu juga kontrol pimpinan GAM atas Angkatan GAM. lMasyarakat sipil internasional dan nasional sejauh ini lebih banyak terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, ketimbang menghubungkan kegiatan-kegiatan mereka dengan upaya mengabadikan perdamaian. lResistensi atas perdamaian datang dari kelompok aliran politik nasionalis dan ultra-nasionalis di Jakarta, sekaligus juga kelompok-kelompok Islam tradisional yang gandrung akan nasionalisme. Namun, secara objektif, resistensi ini terbatas hanya pada persoalan separatisme.
Situasi Politik dan PemerintahanlNasional: lTerdapat rivalitas yang kuat antara klan politik Sarwo Edhie Wibowo dengan Soekarno yang diwakili oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri.lPengkubuan yang terjadi justru di kalangan kaum nasionalis sendiri, yakni nasionalis sekuler dengan nasionalis relegius atau gabungan keduanya.lKeberadaan kaum nasionalis dalam jumlah besar akan selalu berhadapan dengan simbol-simbol lain, termasuk masalah bendera daerah. lPemenang pilpres 2009-2014 akan menentukan bagi masa depan perdamaian di Aceh. lSecara politik, harus ada penyusunan agenda “Peta Jalan Aceh” (Aceh Roadmap) dalam pemilu 2009. lLokal:lPembentukan parpol lokal di Aceh akan mempengaruhi perilaku elite-elite politik lokal.lKeterpecahan atas tujuan-tujuan perdamaian akan terjadi, seiring dengan menguatnya keinginan untuk menjadi penguasa lokal. lAgenda-agenda perdamaian akan sulit sekali dijalankan, terutama ditutupi oleh konflik-konflik politik baru. Kohesifitas para aktor perdamaian akan berkurang.lSementara, agenda percepatan penyelesaian program rekonstruksi dan rehabilitasi lebih menjadi isu politik, ketimbang menyangkut masalah manajemen dan tanggungjawab organisastoris. lNamun, yang terpenting, adalah apakah kinerja elite-elite lokal yang terpilih dalam pilkada berlangsung baik atau buruk.lPolitik Aceh secara umum tidak lagi digerakkan oleh masyarakat akar-rumput, melainkan oleh elite-elite Aceh sendiri.
lRegional:lPerhatian dunia internasional barangkali sama kuatnya atas masalah di Malaysia (antara oposisi dengan pemerintah), Myanmar (rezim dengan kelompok pro-demokrasi), Pakistan (kelompok Musharaf dan anti-Musharaf), Thailand (rezim militer dengan partai politik), dll, dengan masalah-masalah Indonesia. lProses demokratisasi dan rezimisasi di negara-negara tetangga itu juga mempengaruhi sikap atas Indonesia secara keseluruhan. lSecara umum, kalau negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat tidak bereaksi keras atas apa-apa yang terjadi di negara-negara tetangga itu, maka apapun pilihan kebijakan pemerintah Indonesia atas Aceh juga akan mendapatkan reaksi minimalis. lPertumbuhan pertentangan internal yang kuat pada masing-masing negara di kawasan regional ini akan memicu pendapat bahwa stabilitas politik kawasan, termasuk keamanan, sangat dimainkan secara signifikan oleh Indonesia. lInternasional: lKeberhasilan Partai Buruh di Australia dan kemungkinan kemenangan Partai Demokrat dalam pilpres 2008 di Amerika Serikat, akan lebih membangun kerjasama yang lebih kuat diluar masalah-masalah keamanan.lMasalah-masalah yang nanti mengemuka adalah lingkungan hidup (global warming), perempuan, kesehatan, hak asasi manusia, masyarakat sipil, kebebasan pers dan lain-lain. Sikap untuk mempengaruhi atau menekan negara-negara lain akan jauh lebih berkurang. lDengan situasi internasional seperti itu, Indonesia lebih banyak disorot dari segi lingkungan, perempuan, hak asasi manusia, tetapi sekaligus membuka kesempatan bagi militer untuk lebih aktif. lBisa dikatakan dengan perkembangan itu masalah-masalah akan bertumpu kepada masing-masing negara, ketimbang hubungan bilateral dan multi-lateral. Negosiasi RegulasilDalam hubungan pusat dan daerah, sebagai implementasi dari UU No. 11/2006, maka yang terjadi adalah negosiasi regulasi. lSelain harus memastikan agar UU No. 11/2006 tetap dipertahankan – dengan mencegah upaya revisi sebelum masa lima tahun --, maka penyusunan regulasi lain juga dibutuhkan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan lain-lain. lJuga diperlukan regulasi lain, seperti UU tentang Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran, Keabsahan Sabang sebagai Pelabuhan Bebas, UU sektoral menyangkut laut, pelabuhan, transportasi, dan sejenisnya.lHarus ada kelompok lobby yang kuat di Jakarta, baik yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat sipil atau kelompok intelektual. Pembentukan semacam Pokja Aceh menjadi penting. lSelain itu juga diperlukan saluran-saluran lain yang disampaikan kepada dunia internasional tentang perkembangan Aceh. Masyarakat internasional tentu masih ingin tahu, terutama yang pernah aktif langsung dalam perdamaian dan rekonstruksi.
![]()
Masa Depan Politik Aceh
Beberapa waktu belakangan ini muncul polemik keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen dalam Pilkada di Aceh. Meski baru dalam draft, Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) telah menjadi satu harapan politik baru, baik bagi masyarakat Aceh, maupun masyarakat Indonesia umumnya. Hal tersebut terkait dengan peluang munculnya Bab XI yang membahas partai politik lokal dan Pasal 62 yang membahas calon perseorangan/independen bagi ranah politik keindonesiaan. Bisa jadi RUU PA akan menjadi satu aturan legal formal yang mensahkan keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen dalam kontestasi politik di daerah sarat konflik tersebut.
Hanya saja, apakah partai-partai politik dalam lingkup nasional akan mensetujuinya ketika pembahasan kedua hal tersebut di DPR? Menjadi pertanyaan besar bagi kita semua perihal kerelaan dari partai politik lingkup nasional untuk mensahkan keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen untuk turut dalam Pilkada, yang notabene akan mengganggu kepentingan partai politik lingkup nasional di daerah-daerah.
Bila mengacu kepada konstelasi kepolitikan nasional, maka dapat dipastikan kedua usulan dalam RUU PA akan hilang, atau paling tidak ditumpulkan dan menjadi tidak menarik serta tidak mengganggu kepentingan pemerintah di Aceh dan partai politik lingkup nasional tersebut. Ada tiga penegas bagi pernyataan tersebut, yakni: Pertama, kepentingan pemerintah di Aceh adalah bagaimana menjaga agar Aceh tetap dalam ruang lingkup NKRI, dan partai politik lokal cenderung membuka ruang bagi upaya untuk melepaskan diri dari NKRI. Sementara keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen hanya akan mengganggu kepentingan partai politik lingkup nasional untuk memosikan dirinya dalam perpolitikan daerah.
Kedua, pengusulan perundang-undangan ada di tangan pemerintah, sedangkan DPR hanya akan membahas saja. Hal tersebut jelas tidak menguntungkan pemerintah bila draft yang dibuat pemerintah mencantumkan usulan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen, karena hanya akan ’mencari penyakit’ dari DPR. Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa kepentingan-kepentingan partai politik di DPR bila diusik, maka feed back-nya akan mengganggu kepentingan dan jalannya pemerintahan.
Ketiga, keberadaan dua usulan tersebut dalam RUU PA hanya akan menutup peluang negoisasi politik antara partai politik lingkup nasional dengan calon-calon yang akan ikut dalam Pilkada. Sebagaimana diketahui bersama, negoisasi politik tersebut menjadi sumber uang bagi partai politik lingkup nasional. Sementara dalam pandangan pemerintah, calon perseorangan/independen akan sulit dikendalikan, karena alasan-alasan politis lainnya. Bandingkan dengan calon yang diusulkan partai politik lingkup nasional, yang akan mudah dikontrol oleh pemerintah apabila tidak seirama dengan kebijakan pemerintah pusat.
Demokrasi (Lokal) Setengah Hati?
Yang menarik dari dua usulan dalam RUU PA tersebut adalah adanya aroma keraguan pemerintah pusat untuk menegaskan pembangunan politik di Aceh. Setidaknya bila mengacu kepada usulan calon perseorangan/independen yang dalam MoU Helsinki justru tidak dimunculkan. Hal ini makin menegaskan keraguan politik tentang usulan partai politik lokal yang akan menjadi kuda tunggangan eks GAM untuk menarik gerbong Aceh keluar dari lingkup NKRI.
Sementara itu partai politik lokal yang diusulkan dalam Draft RUU PA juga membenarkan bahwa partai politik lokal hanya akan dibatasi di Aceh saja, tidak akan ikut dalam kontestasi Pemilu nasional. Ini sangat menarik apabila kita mengacu kepada dua paradigma partai politik lokal yang berkembang di banyak negara, yakni: pertama, partai politik lokal yang memiliki ruang lingkup daerah tapi juga dapat ikut dalam Pemilu nasional untuk memperjuangkan kepentingan daerah, seperti di Inggris atau Canada. di mana partai politik lokal di Skotlandia atau Wales ikut dalam Pemilu untuk Majelis Rendah, atau partai yang mewakili Quebeq ikut dalam pemilu nasional. Hal yang sama juga pernah terjadi di Indonesia, yakni pada Pemilu 1955. ketika itu ada beberapa partai politik lokal, yang kemudian ikut dalam Pemilu 1955. hanya saja pada Pemilu 1955 belum jelas benar batasan partai lokal sebagaimana di Inggris atau Canada, karena partai-partai seperti Partai Persatuan Daya, Gerakan Banteng yang ikut Pemilu 1955 ketika itu belum pernah membuktikan diri dalam kontestasi demokrasi tingkat lokal.
Kedua, partai politik lokal dengan lingkup juga lokal. Pada konteks ini sejatinya ada batasan yang membelenggu partisipasi politik lokal masyarakat di daerah. Hal ini memang terkait dengan batasan yang tidak membolehkan partai politik lokal untuk ikut dalam Pemilu nasional. Hal ini bisa dilihat pada kasus India. di India, partai politik lokal tumbuh subur, akan tetapi keterbelengguan politik kerap kali menciptakan sentimen yang tidak sehat di antara masyarakatnya.
Dari dua paradigma partai politik lokal tersebut, agaknya pemerintah maupun DPR cenderung mengimplemintasikan model yang kedua. Hal ini dapat dilihat dari RUU PA yang secara gamblang membatasi ruang lingkup partai politik lokal hanya sampai tingkat provinsi. Dalam berbagai pernyataan, pemerintah beralasan bahwa partai politik lokal cukup menjadi kendaraan politik di level provinsi dan di bawahnya. Sementara untuk mewakili daerah di parlemen dapat disalurkan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun hal tersebut tentu saja tidak memuaskan masyarakat secara umum, karena peran dan fungsi DPD masih sebatas pada memberikan masukan kepada DPR.
Harus diakui bahwa kekhawatiran pemerintah dan ketidakrelaan partai politik lingkup nasional perihal partai politik lokal dan calon perseorangan/independen pada RUU PA mengindikasikan bahwa secara prinsip-prinsip politik dan demokrasi, pemerintah maupun partai politik nasional di DPR tidak bersungguh-sungguh membangun partisipasi politik masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Padahal, apabila keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen tersebut ditetapkan masuk dalam RUU PA, dalam pengertian yang ideal. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh melalui Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) menjadi model bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah lain. Setidaknya untuk eksistensi partai politik lokal dan calon perseorangan/independen tersebut.
Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa apabila dalam RUU PA yang tengah dibahas di DPR partai politik lokal dimodifikasi agar tidak memiliki ’kaki dan tangan’ politik yang efektif, serta calon perseorangan/independen harus memiliki kendaraan politik, dalam hal ini partai politik setelah disahkan sebagai calon dalam Pilkada. Maka hampir dapat dipastikan pemerintah dan DPR tengah membuat bom waktu politik bagi masa depan Aceh, setidaknya bila dilihat dari sikap GAM yang sampai saat ini masih menunggu realisasi MoU Helsinki. Artinya bagaimanapun rumitnya konstelasi dan hubungan, serta kepentingan pemerintah dan DPR, namun komitmen untuk membangun masa depan politik Aceh dari reruntuhan bencana dan ketidakpercayaan yang akut harus tetap menjadi prioritas.
Ada empat hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah dan DPR agar tidak terjerumus dalam perpolitikan masa depan yang sarat konflik di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan RUU PA. Pertama, betapapun beratnya merealisasikan keberadaan partai politik lokal hasil MoU di Helsinki di Aceh, namun demi menjaga nama baik bangsa dan negara di forum internasional hal tersebut harus diwujudkan dalam RUU PA. Jika calon perseorangan tidak tertulis dan diamanatkan MoU Helsinki, maka partai politik lokal harus diwujudkan dalam bentuk yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh. dalam pengertian tidak dimodifikasi untuk alasan yang tidak filosofis.
Kedua, pemerintah dan DPR seyogyanya harus menahan diri, dengan mengedepankan kepentingan keindonesiaan yang lebih besar. Dalam pengertian kepentingan dan kekuasaan politik yang selama ini dipegang harus berbagi dengan partai politik lokal, ataupun calon perseorangan sebagai alternatif masyarakat untuk mengimplementasikan hak dan partisipasi politiknya.
Ketiga, membangun kesadaran politik di elit politik pemerintahan dan DPR bahwa mengembangkan potensi daerah merupakan bagian dari tugas pemerintah dan partai politik. Artinya, pemikiran bahwa keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen akan mengancam eksistensi keduanya harus segera dihapuskan dari ingatan. Justru sebaliknya, harus dibangun keyakinan bahwa keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen merupakan satu realitas dari tantangan global yang tidak bisa dimanipulasi. Tapi justru harus diujimaterikan kesahiannya dalam konteks politik keindonesiaan.
Keempat, membenahi sistem perundang-undangan, khususnya yang menyangkut partai politik, penyelenggaraan pemerintahan daerah, otonomi khusus, serta penyelenggaraan Pilkada. Artinya apabila partai politik lokal dan calon perseorangan di Aceh dilegalkan, maka langkah yang harus dilakukan adalah minimal merevisi UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Revisi kedua undang-undang tersebut setidaknya mengantisipasi kemungkinan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen juga diterapkan di daerah lain.
Dari empat hal tersebut, setidaknya akan memuluskan langkah masyarakat Aceh untuk menggapai masa depan politik yang lebih cerah, lebih menjanjikan, dan mengubur dalam-dalam kenangan masa lalu yang kelam. Dan pemerintah serta DPR akan memiliki ’saham politik’ bagi integrasi Aceh yang lebih tulus ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
![]()
ARAH KOMUNIKASI POLITIK ACEH
Keseimbangan antara penataan struktur, proses, dan budaya politik merupakan salah satu
demokratisnya sistem sosial budaya dan politik Aceh Indonesia. Sufrastruktur dan
Infrastruktur dalam sistem sosial budaya dan politik Aceh Indonesia harus mempunyai
keseimbangan, kalau tidak mempuyai keseimbangan, demokrasi Aceh Indonesia jalan
ditempat, tidak berjalan, dan mati suri. Format sosial budaya dan politik masa depan Aceh
Indonesia yang ideal harus mengacu pada pengembangan kehidupan masyarakat Aceh
berbangsa dan bernegara dengan tidak mengabaikan dimensi religius, nilai-nilai budaya
masyarakat Aceh, solidaritas, kritis, dan kualitas.
Pendahuluan
Terkesima dengan rangkaian berita Kompas, 16 September 2005 yang cukup holistik. Betapa
tidak, Pemerintah akan membagikan Rp. 5.000,-/hari sebagai jaminan hidup kepada anggota
GAM sebagai dana integrasi selama 3 – 6 bulan . Pemerintah akan membagikan Rp. 100.000.-
/bulan kepada 15.5 juta penduduk miskin selama satu tahun.
Saya hanya bisa membayangkan andaikata saya warga negara tetangga, mendengar
kebijakan pemerintah Indonesia yang demikian. Pemerintah Indonesia terkesan sangat kaya
dengan penuh perhatian terhadap rakyatnya, pemberi, pemaaf dan pengayom. Indah lah
negara yang demikian ! Bukan bermaksud membandingkan dengan negara lain, kaya tidak
atau langka mengambil kebijakan seperti pemerintah Indonesia. Di balik itu semua, bukankah
Indonesia mengalami krisis keuangan dan utang yang besar ? Ada apa sebenarnya ?
Pengamat pernah memberi istilah, Pemerintah Indonesia sekarang katanya tidak
punya visi ke depan, tidak memiliki program kerja yang jelas. Pemerintah mengambil
kebijakan terkesan yang populis daripada yang substantif. Pemerintah mengambil kebijakan
berhitung keuntungan ekonomi daripada keuntungan martabat. Pemerintah mengambil
kebijakan terkesan mengutamakan kepentingan negara lain daripada warga sendiri.
Pemerintah mengambil kebijakan terkesan sebagai pemadam kebakaran dimana setelah terjadi
masalah baru bertindak.
Pemberian istilah tersebut, merajut istilah baru pemerintah melakukan money politik.
Dalam mengatasi persoalan bangsa pemerintah sekarang sering menyuguhkan uang kepada
rakyat. Pemberian uang konpensasi, uang integrasi, dan pemberian uang jaminan pengaman
sosial. Masalah pemberian uang akan menyelesaikan persoalan sementara selama uang masih
ada. Masalah akan muncul kembali bila uang telah habis. Lebih berbahaya lagi bila pemberian
uang menciptakan ketergantungan dan menjadi tuntutan bila menemui persoalan. Ujungujungnya
pemberian uang juga dapat melemahkan kreativitas.
Alamat pemberian uang subsidi perlu memang diteliti, tetapi lebih baik bila anggota
dewan yang menatanya dan menyelesaikannya. Kembali kepada permasalahan yaitu
membangun sistem sosial budaya dan politik Aceh masa depan, ketidak seimbangan antara
penataan struktur, proses, dan budaya politik merupakan salah satu sebab belum
demokratisnya sistem sosial budaya dan politik Aceh Indonesia. Selain itu, pembangunan
sistem sosial budaya dan politik Aceh Indonesia yang telah dilaksanakan selama ini masih
belum mampu memberikan peran yang cukup besar kepada infrastruktur politik.
Dominannya peran sufrastruktur terhadap infrastruktur politik tersebut memunculkan
kecenderungan perilaku politik yang berdasarkan patron client. Padahal nilai-nilai luhur yang
terdapat dalam masyarakat Aceh Indonesia menolak faham yang sempit tersebut.
Kecenderungan perilaku dan budaya yang demikian selain tidak sesuai dengan
tuntutan masa depan, juga tidak sesuai dengan budaya, falsafah, dan nilai luhur masyarakat
Aceh Indonesia.
Dengan demikian perlu dipikirkan dan dikembangkan suatu format sistem sosial
budaya dan politik yang sesuai dengan tuntutan masa depan, mampu menjawab keperluan
zaman, dan mampu mengembangkan nilai luhur budaya bangsa Aceh Indonesia.
Metodologi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan analisa
dokumen dan wawancara. Metode kualitatif ini digunakan kerana beberapa pertimbangan.
Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan
ganda; kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara pengkaji dan
responden; ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak
penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.
Kerangka Isu
Sebelum berbicara tentang format sistem sosial budaya dan politik masa depan, kita perlu
melihat format sistem sosial budaya dan politik selama ini dengan mengajukan pertanyaan:
Adakah masalah substansial yang krusial sehingga format yang tampak dianggap
kurang optimal dalam manampung akselerasi gerak partisipasi masyarakat karena peningkatan
pendidikan dan kesejahteraan masyarakat dan tuntutan self government.
Ada beberapa isu pokok yang perlu dicermati, yaitu:
1. Hubungan antara institusi politik (legislatif, eksekutif, yudikatif) menumbuhkan
ketidaktaatan asas pada pola kerja hubungan antar institusi politik Aceh Indonesia.
2. Adanya arus baru yang memerlukan pengcoveran sebagai ekspresi interaksi antara
masyarakat (informal politik) dengan lembaga pemerintah (formal politik).
3. Bagaimana pembentukan kultur politik terbangun melalui optimalnya fungsi struktur
politik, tidak sebaliknya struktur bekerja mengikuti kultur.
4. Pengembangan dan pengayaan variasi peran masyarakat (individu, kelompok
masyarakat, organisasi massa) dalam proses penyelesaian problem dan antisipasi
terhadap tantangan mendatang harus mendapatkan prioritas pengikhtiarannya.
5. Bahwa pembakuan partai kedalam 2 barisan (yang memerintah dan yang menjadi
oposisi) / barisan partai lokal dan barisan partai nasional menciptakan kestabilan
keamanan dan poltik.
6. Bahwa pembakuan partai kedalam 2 barisan orsospol/barisan partai lokal dan barisan
partai nasional secara psikologis mendatangkan beberapa konstrain, yaitu adanya
mispersepsi tentang kedua barisan orsospol, terlebih pada aspek positioning orsospol
dalam politik.
Pengembangan Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa
Berdasarkan isue tersebut diatas yang dipadukan dengan kondisi objektif masyarakat, maka
Aceh Indonesia dihadapkan pada problematika dalam membangun masyarakat kebangsaan
Aceh Indonesia. Bangunan masyarakat kebangsaan termaksud adalah sebagai proses
pemaknaan dan pemuatan nilai luhur masyarakat sebagai ideologi bangsa Aceh Indonesia.
Artinya, dinamika bangsa sebagai unsur dinamik senantiasa menuntut terbukanya
kesempatan-kesempatan baru bagi penguatan basis kemasyarakatan. Dengan kata lain,
terjadinya proses reduksi bagi perbedaan yang destruktif sekaligus terjadinya proses induksi
perbedaan yang konstruktif.
Oleh karena itu, dimensi pokok yang harus memaknai pengembangan kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa Aceh Indonesia adalah:
1. Dimensi Religius. Proses penguatan dimensi ini dimaksudkan sebagai pemberian
peluang bagi individu/masyarakat untuk mengembangkan dorongan keberagamaan
bagi terwujudnya masyarakat yang etis dan bermoral.
2. Dimensi Solidaritas. Terlalu banyak faktor pemisah, baik geografis, etnis (berbagai
suku bangsa di Aceh), maupun tradisi fanatik suku yang terbangun membutuhkan
suatu instrumen bagi berkembangnya rasa saling peduli, kepekaan, dan mau tahu.
Migrasi secara etnis maupun geografis merupakan program prioritas dalam
menumbuhkan wawasan kebangsaan Aceh Indonesia.
3. Dimensi Kritis. Pengembangan masyarakat sebagai suatu keluarga seharusnya tidak
menghilangkan sikap kritis individu sebagai upaya maksimal dalam mencapai tujuan
bersama. Sikap kritis ini memiliki tiga muatan, yaitu kepekaan, keberanian, dan
ketulusan bagi akselerasi pencapaian tujuan masyarakat Aceh Indonesia.
4. Dimensi Kualitas. Sebagai masyarakat yang memiliki berbagai suku bangsa dan
pengkondisian kompetitif mengacu pada suatu acuan yaitu kualitas. Dengan acuan ini,
maka keberlindungan dengan kemasan yang menghilangkan kualitas seperti
koneksitas, primodialisme sempit, kolusi, korupsi, nepotisme, fanatik kesukuan dan
lain-lain dapat terkuat dan menjadi sesuatu yang kedaluarsa.
Format Sistem Sosial Budaya dan Politik Masa Hadapan Aceh Indonesia
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk tercapainya format kehidupan sosial
budaya dan politik masa hadapan, yaitu mewujudkan sistem sosial budaya, dan politik sebagai
berikut: Pengurusan atau pemerintahan Gampong, Mukim, Daerah, Nanggro. Pembaharuan
ketatanegaraan Aceh sangat diperlukan sebagun dengan semangat dan tujuan self goverment
yang dimiliki.
Pengurusan atau pemerintahan Gampong
Pengurusan dan pemerintahan Gampong terdiri atas tiga unsur yaitu:
Keuchik dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil (wakil), Teungku, Ureueng tuha.
Keuchik ialah pemimpin atau bapak gampong, yang menerima wewenangnya dari masyarakat
gampong. Jabatan ini sama halnya dengan seluruh jabatan di Aceh Indonesia adalah jabatan
yang dipilih dalam muafakat oleh masyarakat gampong. Keuchik pada hakikinya bahawa
dialah yang membela kepentingan dan keinginan warga gampongnya, baik berhadapan
dengan gampong–gampong lainnya, ataupun terhadap tuntutan-tuntutan yang berlebih-lebihan
dari warga gampong itu sendiri. Orang Aceh sering mangutip-utip dalam rapat-rapat:
”keuchik” eumbah, teungku ma” yaitu kechik ibarat bapak, teungku ibarat ibu.
Seluruh penduduk gampong yang cinta damai merasa yakin bahawa mutlak
dibutuhkan seseorang yang berbicara dan berunding atas nama seluruh warga; apalagi seperti
beraneka urusan keluarga (perkawinan, perceraian, pengasuhan anak yatim piatu, soal pindah
rumah). Sumber pendapatan keuchik. Keuchik adalah jabatan kehormatan, dan sebenarnya
pendapatan yang akan diperolehinya menurut adat sungguh tak seberapa. Pendapatan itu
terbatas hanya kepada apa yang disebut ”ha’ katib” atau ”ha’ cupeng”, yaitu imbalan untuk
bantuan yang diperlukan dari keuchik itu untuk pernikahan warga gampongnya dan urusanurusan
lain yang berkaitan dengan urusan gampong.
Jabatan keuchik di Aceh, sebagai bapak warga gampongnya, dihargai tinggi, terutama
karena sifat kehormatannya, namun juga karena keuntungan nyata yang terlekat pada jabatan
ini. Sebagai bawahannya, yang secara nyata lebih banyak membantu keuchik itu dibandingkan
warga gampong lainnya, ialah waki-nya yaitu wakil atau kuasanya. Setiap keuchik paling
tidak dibantu oleh seorang waki.
Wewenang Keuchik. Kewajiban keuchik dengan bantuan punggawa gampong lainnya
yang setiap waktu dapat dipanggil untuk diberi tugas, untuk memelihara tertib-aman, serta
juga mengusahakan kesejahteraan penduduk sepenuh kemampuannya. Berkenaan dengan
kesejateraan itu, jumlah cacah jiwa merupakan faktor penting. Kerana itu dianggap wajar
bahwa seorang bapak dengan ketat mengawasi gerakan keluar masuk warga gampongnya, jika
hal itu dapat berakibat mengurangkan jumlah penduduknya.
Teungku. Teungku adalah ”ibu” warga gampongnya. Teungku adalah gelar yang
diberikan umumnya di Aceh kepada orang yang mengemban jabatan yang berkaitan agama
atau yang berbeda dari penduduk awam umumnya kerana lebih sempurna pengetahuan
agamanya atau pun lebih khusyuk menunaikan ibadah. Sebagai teungku meunasah selayaknya
bagi ”ibu gampong” itu menjadi kewajiban menjamin agar ”gedung meunasah” itu sesuai
keadaannya dengan tujuan keagamaannya. Namun hal ini jarang terjadi, dan dalam keadaan
langka terjadinya itu; ini lebih banyak diakibatkan oleh salehnya bapak keuchik daripada
ketekunan kerja si ibu teungku itu. Dalam pemerintahan gampong di Aceh teungku tugasnya
mengurusi urusan keagamaan warga gampong. Sedangkan sumber penghasilan teungku dari
Pitrah(fitrah), jakeuet (zakat), Imbalan uang untuk pengurusan pernikahan, ha’ teuleukin
(uang talkin), persengketaan warga gampongnya.
Ureung Tuha. Kaum ureueng tuha, yang tepat setara dengan yang disebut orang tua di
kalangan kita, adalah kaum yang berpengalaman, kebijaksnaan, bersopan-santun dan cukup
berpengetahuan tentang hal adat dalam suatu gampong. Jumlah anggota dewan ureueng tuha
itu tidaklah tentu; dan para anggotanya bukanlah diangkat tetapi dipilih atas kesepakatan
bersama. Keanggotaan ureueng tuha kerana diakui kebijakannya, pengalamannya atau
pengetahuannya tentang adat, dengan sendirinya akan diakui orang sebagai warga ureueng
tuha itu dan pendapatnya akan diindahkan pada dalam rapat muafakat.
Mufakat. Orang Aceh masyhur sebagai kaum penggemar apa yang disebut mufakat.
Persoalan-persoalan yang paling sepele pun dijadikan alasan untuk pertukaran pendapat yang
ramai-ramai. Para kepala adat untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut
dengan daerahnya serta warga daerahnya harus ada dan hadir pula beberapa orang tokoh yang
dapat dianggap sebagai wakil dari golongan atau daerah bersangkutan, karena kalau lalai bila
lalai berbincang-bincang dengan wakil itu, keptusan mufakat tidak sah.
Mukim dan Adminitrasi Pemerintahannya
Di antara para pejabat gampong dengan penguasa daerah terdapat para imum, yang
mengepalai daerah mukim. Wilayah Aceh dibagi menjadi beberapa distrik yang diberi sebutan
mukim dengan jabatan imum sebagai kepala distrik. Lembaga ini timbul di Aceh kerana
pengaruh kaum ulama dan tokoh-tokoh keagamaan.
Tujuan asli pembentukan mukim. Tujuan semula dapat dilihat dari penggunaan istilah
mukim itu. Mukim ialah suatu istilah Arab, yang makna sebenarnya ialah penduduk suatu
tempat. Hukum Islam, menurut mazhab Syafii yang unggul di tanah Aceh, menentukan bahwa
untuk menegakkan jemaat hari jumaat mutlak diperlukan kehadiran paling sedikit 40 orang
mukim yang termasuk golongan penduduk bebas yang telah dewasa.
Di Aceh, mukim mempunyai peranan untuk mengkoodinirkan gampong-gampong,
supaya gampong-gampong berjalan sesuai dengan tatanan yang telah disepakati oleh
musyawarah gampong, dalam peranannya mukim berlandaskan kepada nilai-nilai Islam.
Imum mukim menjadi tokoh yang dapat diteladani oleh pemerintah gampong-gampong, untuk
itu pengetahuan agama dan kepemimpinan sangat menjadi yang utama yang harus dimiliki
oleh imum mukim, kerana peranan yang dimainkan oleh imum mukim selain memimpin
pemerintahan dan juga menjadi pemimpin agama. Imum mukim dipilih oleh musyawarah
masyarakat semukim itu yang anggota-anggota dari pengetua2 gampong (keuchi’), cerdik
pandai, dan ureng tuha.
Daerah dan administrasi pemerintahannya
Para pengetua daerah adalah yang dipertuan di negeri masing-masing, dan merupakan kepala
daerah par exellence, mereka mempunyai kekuasaan autonom. Dalam menjalankan peran dan
tugas pemerintahan pengetua daerah di bantu oleh yang mengurusi administrasi pemerintah.
Pengetahuan daerah dipilih langsung oleh masyarakat lewat pemilu yang diadakan.
Nanggroe dan administrasi pemerintahannya
Kepala pemerintahan naggro disebut wali nanggro yang berperan dan mempunyai tugas
sebagai koordinator pengetua-pengetua daerah. Wali Nanggro dipilih oleh pengetua-pengetua
daerah dan anggota parlimen daerah dan para utusan cerdik pandai dari golongan agama dan
cerdik pandai dari golongan non agama dalam sebuah musyawarah. Dalam menjalankan
kepemimpinannya wali nanggro dibantu oleh kepala administrasi pemerintahan yang dipilih
langsung oleh rakyat dalam pemilu.
Penutup
Pembangunan adalah tuntutan perubahan. Perubahan dalam kerangka kemajuan dan
kehidupan yang lebih baik serta perubahan yang direncanakan. Wujud dari sebuah perubahan
dapat berupa reformasi/ pembaharuan dan restrukturisasi. Pembaharuan harus konsisten dan
merupakan bagian dari implementasi dan kesinambungan dari konsep, kebijakan, dan strategi
pembangunan bangsa. Format sosial budaya dan politik masa depan Aceh Indonesia yang
ideal harus mengacu pada pengembangan kehidupan masyarakat Aceh berbangsa dan
bernegara dengan tidak mengabaikan dimensi religius, nilai-nilai budaya masyarakat Aceh,
solidaritas, kritis, dan kualitas.
Rujukan
Miriam Budirdjo. 2001. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Feith, Herbert. 1962. The decline of constitutional democracy in Indonesia. Itchaca: Cornell
University Press.
Snouck Hurgronje. 1985. Aceh di mata kolonialis. Jakarta: Yayasan Soko Guru.
Alfian. 1985. Pemikiran dan perubahan politik Indonesia. Jakarta: Gramedia.
![]()


