Tuesday, May 26, 2009

Kasus Kebobolan Uang Rakyat Aceh Utara Dilaporkan ke KPK


Lhokseumawe | Harian Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bupati Aceh Utara dinilai dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akibat kebijakannya menempatkan uang rakyat ke luar Aceh yang berakhir dengan kebobolan. Sementara pemindahan dana deposito itu dari bank di Aceh ke Jakarta diduga karena ada faktor X.

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (25/5), menyebutkan pihaknya sudah melaporkan kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara ke KPK. Selain melaporkan, ia juga sudah membahas kasus itu dengan para penyidik KPK di Jakarta pada 19-20 Mei lalu. “Saya meminta KPK mengambil alih kasus itu, karena kita khawatirkan kasus itu hanya diarahkan kepada kesalahan manajemen bank dan penggelapan. Padahal kasus itu jelas tindak pidana korupsi, karena uang rakyat Aceh Utara disalahgunakan, dibagi-bagi atau dikorupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, kesepakatan yang dibangun dari hasil pembahasan kasus tersebut, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Disebutkannya, kuat dugaan adanya keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut, mulai dari penyusun skenario, pembobol, dan penerima aliran dana. “Indikasi ini amat kuat karena banyaknya jumlah rekening yang menerima aliran dana itu, mencapai lebih 60 rekening. Siapa saja pemilik rekening itu, akan terungkap bila KPK turun tangan,” kata Alfian.

Untuk mengawal pengusutan kasus itu secara nasional, kata Alfian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kata dia, keberadaan lembaga nonpemerintahan yang kuat untuk mengawal secara serius perkembangan penyidikan kasus itu amat penting. “Karena sejumlah pemangku kepentingan mulai ‘bermain’, di antaranya orang-orang tertentu yang kita duga ingin menyelamatkan bupati dan wakil bupati Aceh Utara dari jeratan hukum. Harap maklum, ini masanya Pilpres, sehingga kepentingan politik bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu,” katanya.

Melanggar UU

Menurut Alfian, bupati dan wakil bupati Aceh Utara tidak bisa lari dari tanggung jawabnya dalam kasus kebobolan uang rakyat tersebut. Ia menilai, dalam kasus itu pimpinan Kabupaten Aceh Utara dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena, kata dia, kasus tersebut muncul akibat kebijakan bupati menempatkan uang rakyat Aceh Utara ke luar Aceh.

“Jadi, bupati dan wabup telah melanggar UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3, yang menyebutkan, ‘setiap orang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Alfian.

Selain itu, lanjut Alfian, bupati Aceh Utara juga melanggar UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Permendagri No.13 tahun 2006 Jo Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 179 ayat (3), yang intinya menyebutkan, ‘uang negara yang didepositokan pimpinan daerah wajib berkonsultasi dengan Legislatif’. “Dalam kebijakan pemindahan uang rakyat Aceh Utara senilai Rp420 miliar ke luar Aceh, bupati tidak pernah berkonsultasi dengan DPRK Aceh Utara,” katanya.

Anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara, Jailani, mengakui bahwa bupati tidak berkonsultasi dengan pihaknya terkait kebijakan itu. Bahkan, kata dia, jauh hari sebelum terjadinya kasus kebobolan itu, Komisi C sudah memanggil bupati. “Tiga kali kami panggil, bupati tidak datang. Yang datang hanya Asisten dan Kabag Keuangan Aceh Utara, dan mereka tidak bisa menjelaskan soal kebijakan,” kata Jailani yang saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Pansus Dana Deposito Aceh Utara.

Faktor X

Pemindahan uang rakyat Aceh Utara senilai Rp420 miliar yang merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBK tahun 2007, dari pos deposito di Bank Pembangunan Daerah atau BPD Aceh Cabang Lhokseumawe ke dua bank di luar Aceh, yaitu Bank Mandiri KCP Jelambar Rp220 miliar dan Rp200 miliar ke Bank Muamalat di Jakarta, diduga karena ada faktor X.

“Pimpinan Kabupaten Aceh Utara sengaja memindahkan uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di BPD Cabang Lhokseumawe senilai Rp420 miliar ke bank di luar Aceh, diduga karena pihak BPD tidak mengabulkan pinjaman dengan nilai puluhan miliar yang diminta oleh wakil bupati untuk pengadaan pesawat,” kata sumber Harian Aceh.

Hal tersebut, kata sumber itu, terjadi akhir tahun 2008 lalu. Saat itu, yang mendekati pihak BPD Cabang Lhokseumawe untuk meminta pinjaman uang adalah Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dan Yunus A Gani Kiran serta Basri Yusuf, masing-masing sebagai Koordinator dan anggota Tim Asistensi Percepatan Ekonomi (TAPPE) Aceh Utara. Karena BPD tidak mengabulkan pinjaman uang, katanya, mereka membahas upaya pemindahan dana deposito Pemkab Aceh Utara ke bank di luar Aceh. “Alasan mereka, bila didepositokan di bank luar Aceh, bunganya mencapai 10,5 persen. Sedangkan di BPD, bunganya lebih kecil,” kata sumber tersebut.

Sumber Harian Aceh di BPD Cabang Lhokseumawe yang dihubungi, kemarin, mengatakan, salah satu pimpinan Kabupaten Aceh Utara pernah mengajukan pinjaman dana senilai Rp50 miliar pada akhir tahun 2008 lalu. “Katanya untuk beli pesawat,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Tidak Mengeluh

Koordinator MaTA, Alfian menilai bahwa alasan bunga yang lebih tinggi di bank yang ada di luar Aceh, hanya sebagai akal-akalan pimpinan Aceh Utara dan kroninya untuk dapat memindahkan dana deposito tersebut. “Pasti ada faktor X di balik pemindahan itu,” katanya.

Alfian menyebutkan, 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh yang selama ini menempatkan dana deposito di BPD Aceh, ternyata tidak pernah mengeluh dengan persoalan bunga. “Jadi, patut kita curigai ada faktor X di balik kebijakan penempatan uang rakyat Aceh Utara ke luar Aceh,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

“Kita juga mempertanyakan, kemana bunga dari hasil deposito uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar dan Bank Muamalat di Jakarta selama tiga bulan. Uang yang didepositokan Rp420 miliar di dua bank itu, kalau dikali dengan bunga 10,5 persen maka per bulan bunganya Rp44,1 miliar. Tiga bulan, terhitung 4 Februari-4 Mei 2009, maka total bunganya Rp132,3 miliar,” tambah Alfian.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus kebobolan uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar harus dihukum. “Silahkan diproses, siapa lagi yang mau terlibat, ya dihukum,” kata dia saat dicegat seusai mengikuti upacara serahterima jabatan Danrem-011/Lilawangsa di Lapangan Jenderal Sudirman, Lhokseumawe, Senin (18/5).

Menurut dia, uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di luar Aceh adalah dana cadangan Pemkab Aceh Utara. Uang itu, katanya, sengaja disimpan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita bawa dari sini ke Jakarta untuk mengejar PAD. Kita sudah benar-benar terukur sebelumnya, jadi tidak akan menghambat pembangunan dengan kita simpan dana itu,” kata bupati yang merupakan eks kombatan ini.

Ditanya terkait bunga hasil dari deposito pada bank di luar Aceh, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, “Ya, disetor ke Kasda, kalau tidak salah sekitar 10,5 persen. Daripada di sini 6,5 persen, kan bagus di sana kita dapat 10,5 persen”. Ia menyatakan siap diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kebobolan itu, tapi sesuai prosedur yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri KCP Jelambar, kebobolan. Diketahui, Rp20 miliar di rekening milik Pemkab Aceh Utara disalahgunakan. "Uang yang hilang Rp20 miliar di rekening milik Pemda Aceh Utara. Ini dibagi-bagi ke orang-orang, disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda saat dihubungi detik.com melalui telepon, Rabu (13/5).

Pembobolan itu terjadi pada 5 Mei 2009, dan pihak Bank Mandiri pusat melaporkan adanya pembobolan ini ke pihak Polda Metro Jaya. Hasil pengusutan sementara, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu pimpinan Bank Mandiri KCP Jalembar, Cahyono, Lista dari pihak luar bank, dan Basri Yusuf, staf ahli bupati yang juga ketua Kadin Aceh Utara.(nsy)

0 comments:

Next previous home
 

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SIRA (DPP) Copyright © 2008 Black Brown Pop Template by Ipiet's Edit Udin