Sunday, May 03, 2009

Masa Depan Politik Aceh


Beberapa waktu belakangan ini muncul polemik keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen dalam Pilkada di Aceh. Meski baru dalam draft, Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) telah menjadi satu harapan politik baru, baik bagi masyarakat Aceh, maupun masyarakat Indonesia umumnya. Hal tersebut terkait dengan peluang munculnya Bab XI yang membahas partai politik lokal dan Pasal 62 yang membahas calon perseorangan/independen bagi ranah politik keindonesiaan. Bisa jadi RUU PA akan menjadi satu aturan legal formal yang mensahkan keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen dalam kontestasi politik di daerah sarat konflik tersebut.

Hanya saja, apakah partai-partai politik dalam lingkup nasional akan mensetujuinya ketika pembahasan kedua hal tersebut di DPR? Menjadi pertanyaan besar bagi kita semua perihal kerelaan dari partai politik lingkup nasional untuk mensahkan keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen untuk turut dalam Pilkada, yang notabene akan mengganggu kepentingan partai politik lingkup nasional di daerah-daerah.

Bila mengacu kepada konstelasi kepolitikan nasional, maka dapat dipastikan kedua usulan dalam RUU PA akan hilang, atau paling tidak ditumpulkan dan menjadi tidak menarik serta tidak mengganggu kepentingan pemerintah di Aceh dan partai politik lingkup nasional tersebut. Ada tiga penegas bagi pernyataan tersebut, yakni: Pertama, kepentingan pemerintah di Aceh adalah bagaimana menjaga agar Aceh tetap dalam ruang lingkup NKRI, dan partai politik lokal cenderung membuka ruang bagi upaya untuk melepaskan diri dari NKRI. Sementara keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen hanya akan mengganggu kepentingan partai politik lingkup nasional untuk memosikan dirinya dalam perpolitikan daerah.

Kedua, pengusulan perundang-undangan ada di tangan pemerintah, sedangkan DPR hanya akan membahas saja. Hal tersebut jelas tidak menguntungkan pemerintah bila draft yang dibuat pemerintah mencantumkan usulan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen, karena hanya akan ’mencari penyakit’ dari DPR. Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa kepentingan-kepentingan partai politik di DPR bila diusik, maka feed back-nya akan mengganggu kepentingan dan jalannya pemerintahan.

Ketiga, keberadaan dua usulan tersebut dalam RUU PA hanya akan menutup peluang negoisasi politik antara partai politik lingkup nasional dengan calon-calon yang akan ikut dalam Pilkada. Sebagaimana diketahui bersama, negoisasi politik tersebut menjadi sumber uang bagi partai politik lingkup nasional. Sementara dalam pandangan pemerintah, calon perseorangan/independen akan sulit dikendalikan, karena alasan-alasan politis lainnya. Bandingkan dengan calon yang diusulkan partai politik lingkup nasional, yang akan mudah dikontrol oleh pemerintah apabila tidak seirama dengan kebijakan pemerintah pusat.

Demokrasi (Lokal) Setengah Hati?
Yang menarik dari dua usulan dalam RUU PA tersebut adalah adanya aroma keraguan pemerintah pusat untuk menegaskan pembangunan politik di Aceh. Setidaknya bila mengacu kepada usulan calon perseorangan/independen yang dalam MoU Helsinki justru tidak dimunculkan. Hal ini makin menegaskan keraguan politik tentang usulan partai politik lokal yang akan menjadi kuda tunggangan eks GAM untuk menarik gerbong Aceh keluar dari lingkup NKRI.

Sementara itu partai politik lokal yang diusulkan dalam Draft RUU PA juga membenarkan bahwa partai politik lokal hanya akan dibatasi di Aceh saja, tidak akan ikut dalam kontestasi Pemilu nasional. Ini sangat menarik apabila kita mengacu kepada dua paradigma partai politik lokal yang berkembang di banyak negara, yakni: pertama, partai politik lokal yang memiliki ruang lingkup daerah tapi juga dapat ikut dalam Pemilu nasional untuk memperjuangkan kepentingan daerah, seperti di Inggris atau Canada. di mana partai politik lokal di Skotlandia atau Wales ikut dalam Pemilu untuk Majelis Rendah, atau partai yang mewakili Quebeq ikut dalam pemilu nasional. Hal yang sama juga pernah terjadi di Indonesia, yakni pada Pemilu 1955. ketika itu ada beberapa partai politik lokal, yang kemudian ikut dalam Pemilu 1955. hanya saja pada Pemilu 1955 belum jelas benar batasan partai lokal sebagaimana di Inggris atau Canada, karena partai-partai seperti Partai Persatuan Daya, Gerakan Banteng yang ikut Pemilu 1955 ketika itu belum pernah membuktikan diri dalam kontestasi demokrasi tingkat lokal.
Kedua, partai politik lokal dengan lingkup juga lokal. Pada konteks ini sejatinya ada batasan yang membelenggu partisipasi politik lokal masyarakat di daerah. Hal ini memang terkait dengan batasan yang tidak membolehkan partai politik lokal untuk ikut dalam Pemilu nasional. Hal ini bisa dilihat pada kasus India. di India, partai politik lokal tumbuh subur, akan tetapi keterbelengguan politik kerap kali menciptakan sentimen yang tidak sehat di antara masyarakatnya.
Dari dua paradigma partai politik lokal tersebut, agaknya pemerintah maupun DPR cenderung mengimplemintasikan model yang kedua. Hal ini dapat dilihat dari RUU PA yang secara gamblang membatasi ruang lingkup partai politik lokal hanya sampai tingkat provinsi. Dalam berbagai pernyataan, pemerintah beralasan bahwa partai politik lokal cukup menjadi kendaraan politik di level provinsi dan di bawahnya. Sementara untuk mewakili daerah di parlemen dapat disalurkan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun hal tersebut tentu saja tidak memuaskan masyarakat secara umum, karena peran dan fungsi DPD masih sebatas pada memberikan masukan kepada DPR.

Harus diakui bahwa kekhawatiran pemerintah dan ketidakrelaan partai politik lingkup nasional perihal partai politik lokal dan calon perseorangan/independen pada RUU PA mengindikasikan bahwa secara prinsip-prinsip politik dan demokrasi, pemerintah maupun partai politik nasional di DPR tidak bersungguh-sungguh membangun partisipasi politik masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Padahal, apabila keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen tersebut ditetapkan masuk dalam RUU PA, dalam pengertian yang ideal. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh melalui Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) menjadi model bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah lain. Setidaknya untuk eksistensi partai politik lokal dan calon perseorangan/independen tersebut.

Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa apabila dalam RUU PA yang tengah dibahas di DPR partai politik lokal dimodifikasi agar tidak memiliki ’kaki dan tangan’ politik yang efektif, serta calon perseorangan/independen harus memiliki kendaraan politik, dalam hal ini partai politik setelah disahkan sebagai calon dalam Pilkada. Maka hampir dapat dipastikan pemerintah dan DPR tengah membuat bom waktu politik bagi masa depan Aceh, setidaknya bila dilihat dari sikap GAM yang sampai saat ini masih menunggu realisasi MoU Helsinki. Artinya bagaimanapun rumitnya konstelasi dan hubungan, serta kepentingan pemerintah dan DPR, namun komitmen untuk membangun masa depan politik Aceh dari reruntuhan bencana dan ketidakpercayaan yang akut harus tetap menjadi prioritas.

Ada empat hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah dan DPR agar tidak terjerumus dalam perpolitikan masa depan yang sarat konflik di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan RUU PA. Pertama, betapapun beratnya merealisasikan keberadaan partai politik lokal hasil MoU di Helsinki di Aceh, namun demi menjaga nama baik bangsa dan negara di forum internasional hal tersebut harus diwujudkan dalam RUU PA. Jika calon perseorangan tidak tertulis dan diamanatkan MoU Helsinki, maka partai politik lokal harus diwujudkan dalam bentuk yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh. dalam pengertian tidak dimodifikasi untuk alasan yang tidak filosofis.

Kedua, pemerintah dan DPR seyogyanya harus menahan diri, dengan mengedepankan kepentingan keindonesiaan yang lebih besar. Dalam pengertian kepentingan dan kekuasaan politik yang selama ini dipegang harus berbagi dengan partai politik lokal, ataupun calon perseorangan sebagai alternatif masyarakat untuk mengimplementasikan hak dan partisipasi politiknya.

Ketiga, membangun kesadaran politik di elit politik pemerintahan dan DPR bahwa mengembangkan potensi daerah merupakan bagian dari tugas pemerintah dan partai politik. Artinya, pemikiran bahwa keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen akan mengancam eksistensi keduanya harus segera dihapuskan dari ingatan. Justru sebaliknya, harus dibangun keyakinan bahwa keberadaan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen merupakan satu realitas dari tantangan global yang tidak bisa dimanipulasi. Tapi justru harus diujimaterikan kesahiannya dalam konteks politik keindonesiaan.
Keempat, membenahi sistem perundang-undangan, khususnya yang menyangkut partai politik, penyelenggaraan pemerintahan daerah, otonomi khusus, serta penyelenggaraan Pilkada. Artinya apabila partai politik lokal dan calon perseorangan di Aceh dilegalkan, maka langkah yang harus dilakukan adalah minimal merevisi UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Revisi kedua undang-undang tersebut setidaknya mengantisipasi kemungkinan partai politik lokal dan calon perseorangan/independen juga diterapkan di daerah lain.

Dari empat hal tersebut, setidaknya akan memuluskan langkah masyarakat Aceh untuk menggapai masa depan politik yang lebih cerah, lebih menjanjikan, dan mengubur dalam-dalam kenangan masa lalu yang kelam. Dan pemerintah serta DPR akan memiliki ’saham politik’ bagi integrasi Aceh yang lebih tulus ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

0 comments:

Next previous home
 

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SIRA (DPP) Copyright © 2008 Black Brown Pop Template by Ipiet's Edit Udin