Tuesday, May 26, 2009

Jaksa Hadirkan Dua Asisten Dokter


BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (25/5), kembali menggelar sidang lanjutan kasus tertinggalnya kain kasa (kain pembalut) di dalam perut pasien, dengan terdakwa dr Taufik Wahyudi. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa Shanty Andriani, menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari, dua asisten dokter dan satu petugas RS Kesdam selaku instrument saat operasi pertama.

Saksi yang dihadirkan itu, diantaranya, Hartini, yang pada saat operasi terhadap korban Ritayanti dia ditunjuk sebagai asisten dr Taufik. Sedangkan saksi kedua adalah, Yusnidar, petugas RSUZA Banda Aceh yang pada saat operasi kedua ditunjuk sebagai asisten dr Andalas. Dua asisten dokter ahli kandungan yang ditunjukkan sebagai saksi tersebut ikut dalam operasi perut korban Ritayanti baik operasi pertama yang dilakukan terdakwa dr Taufik Wahyudi, maupun operasi kedua yang ditangani dr Andalas.

Hartini, selaku asisten terdakwa dr Taufik dalam kesaksiannya mengaku, kain kasa yang digunakan untuk menutupi luka dan membekup darah keluar dari bekas operasi perut korban tidak dilakukan penghitungan baik waktu dipakai maupun hendak dibuang, sehingga tidak dapat diketahui ada atau tidaknya kain kasa yang tertinggal pada setiap korban yang dioperasi. “Setiap penggunaan kain kasa, tidak dihitung jumlahnya berapa yang perlu saja, setelah selesai digunakan kemudian dibuang juga tanpa dihitung,” beber Hartini, didepan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Fattah, didampingi Jamaluddin dan Khamim Thohari, kemarin.

Sementara saksi dari RSUZA, Yusnidar yang menjadi asisten dr Andalas, mengungkapkan bahwa di rumah sakit tempat dia bekerja itu, setiap penggunaan kain kasa pada sebuah operasi caesar tetap dihitung jumlah yang dipakai. “Setiap operasi, kain kasa yang digunakan jumlahnya dihitung dulu, kemudian saat dibuang juga kembali dihitung, untuk menentukan ada yang tinggal atau tidak. Maksudnya kalau berbeda jumlah antara yang dipakai dengan yang dibuang berarti masih ada yang tertinggal. Itu saja gunanya,” ungkapnya di hadapan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hinca IP Pandjaitan.

Dari keterangan kedua asisten yang berbeda rumah sakit, dokter dan tempat operasi tersebut, mengisyarakan adanya perbedaan cara kerja di antara kedua rumah sakit tersebut. Sebab, keterangan saksi dari RS Kesdam berbeda dengan keterangan yang disampaikan RSUZA trhadap tatacara dalam melakukan operasi terhadap pasiennya.

Selain kedua asisten tersebut, jaksa Shanty Andriani, juga turut menghadirkan Juni Ernawati petugas RS Kesdam selaku instrument terdakwa dr Taufik pada operasi pertama yang bertugas menyiapkan alat-alat operasi caesar korban. Usai mendengar kesaksian dari saksi-saksi tersebut, majelis kembali menunda sidang kelalaian dr Taufik Wahyudi SPoG yang membuat orang lain luka berat itu, pada senin (1/6) mendatang.(tz)

Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.

0 comments:

Next previous home
 

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SIRA (DPP) Copyright © 2008 Black Brown Pop Template by Ipiet's Edit Udin